Halaman

Rabu, 27 Maret 2013

Tugas 1 Bahasa Inggris Bisnis 2


Nama              :  Agus Budianto
NPM                :  1320 9857
Kelas               :  4EA12

Ø  Full Block Style   
               
CAMBRIDGE ELECTRONIC CORPORATION
231 Blackmore Street
New York, N. Y. 20011 USA
Ref : JS/LL/12B
17th April, 2013
Messrs. Jhonson Smith & Carlton Ltd.,
16 Fifth Avenue Street
Los Angles, USA

Dear Sirs,
We have to remind you that your account for televisions ordered on 12th February, 2013 has not yet been paid. Discount cannot now be allowed.

You will remember that we went to some trouble to meet your delivery date, and we are sure that you would not wish to incovenience us by delaying your payment.

A copy of statement is enclosed, and we shall be glad to receive your cheque by return.

Your Faithfully,



Jhonson Smith
General Manager

Senin, 21 Januari 2013

soft skill 3


Soft Skill 3
1.      Prinsip-prinsip etika bisnis yang berlaku di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat kita, Jelaskan!
Jawab: Karena prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia.

2.      Mengapa prinsip no harm menjadi dasar jiwa dari semua aturan bisnis. Jelaskan menurut pendapat saudara!
Jawab: Karena dalam prinsip no harm sudah dengan sendirinya terkandung prinsip kejujuran, saling menguntungkan, otonomi (termasuk kebebasan dan tanggung jawab), integritas moral. Jadi, Prinsip no harm punya jangkauan yang luas mencakup banyak prinsip lainnya.

3.      Jelaskan menurut pendapat saudara bagaimana caranya merupakan prinsip-prinsip etika bisnis ini sehingga benar-benar operasional!
Jawab: Banyak perusahaan besar telah mengambil langkah yang tepat kearah penerapan prinsip-prinsip etika bisnis ini, kendati prinsip yang dianut bisa beragam. Pertama-tama membangun apa yang dikenal sebagai budaya perusahaan (corporate culture). Budaya perusahaan ini mula pertama dibangun atas dasar visi atau filsafat bisnis pendiri suatu perusahaan sebagai penghayatan pribadi orang tersebut mengenai bisnis yang baik. Visi ini kemudian diberlakukan bagi perusahaannya, yang berarti visi ini kemudian menjadi sikap dan perilaku organisasi dari perusahaan tersebut baik keluar maupun kedalam. Maka terbangunlah sebuah etos bisnis, sebuah kebiasaan yang ditanamkan kepada semua karyawan sejak diterima masuk dalam perusahaan maupun secara terus menerus dievaluasi dalam konteks penyegaran di perusahaan tersebut. Etos inilah yang menjadi jiwa yang menyatukan sekaligus juga menyemangati seluruh karyawan untuk bersikap dan berpola perilaku yang kurang lebih sama berdasarkan prinsip yang dianut perusahaan.

4.      Berkembang tidaknya suatu etos bisnis dalam sebuah perusahaan sangat ditentukan oleh gaya kepimpinan dalam suatu perusahaan tersebut. Jelaskan menurut pendapat saudara!
Jawab: Karena Tanggung jawab sosial dan keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan perusahaan dalam jangka panjang. Keterlibatan sosial perusahaan di masyarakat akan menciptakan suatu citra yang sangat positif. Biaya sosial yang dikeluarkan dianggap sebagai investasi jangka panjang. Kelestarian lingkungan, perbaikan prasarana umum, penyuluhan, pelatihan, dan perbaikan kesehatan lingkungan walaupun memerlukan biaya yang signifikan, namun secara jangka panjang sangat menguntungkan perusahaan, karena kegiatan tersebut menciptakan iklim sosial politik yang kondusif bagi kelangsungan bisnis perusahaan tersebut.

5.      Mengapa norma dan prinsip etika bersifat universal, Jelaskan menurut pendapat saudara!
Jawab: Menurut De George, kita perlu melihat terlebih dahulu tiga pandangan yang umum. Pandangan pertama, bahwa norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Maka prinsip pokok yang dipegang adalah di mana saja perusahaan beroperasi, ikuti norma dan aturan moral yang berlaku dalam negara tersebut. Pandangan kedua, bahwa norma sendirilah yang paling benar dan tepat. Karena itu prinsip yang harus dipegang adalah bertindaklah dimana saja sesuai prinsip yang dianut dan berlaku di negaramu sendiri. Pandangan ketiga, adalah pandangan yang disebut De George immoralis naif yang mengatakan bahwa tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali. Karena pandangan ini tidak benar, maka tidak akan di bahas disini. Akan tetapi pandangan peertama sedikit didukung oleh A. MacIntyre, menekankan bahwa setiap komunitas mempunyai nilai moral dan budaya sendiri yang sama bobotnya dan harus dihargai. Maka, dalam kaitan dengan bisnis internasional, perusahaan multinasional harus broperasi dengan dan berdasarkan nilai moral dan budaya yang berlaku di negara tempat perusahaan itu beroperasi. Inti pandangan ini adalah bahwa tidak ada norma atau prinsip moral yang berlaku universal.

6.      Apakah ada kaitannya antara moralitas dan hukum!
Jawab: Keduanya memang ada kaitan satu sama lain, namun berbeda hakikatnya. Hukum adalah positivasi norma moral sesuai dengan harapan dan cita-cita serta tradisi budaya suatu masyarakat atau negara. Jadi, bisa saja hukum disatu negara berbeda dari hukum dinegara lain sesuai dengan apa yang dianggap paling penting bagi kehidupan suatu negara dan sesuai dengan pertimbangan negara tersebut. Tapi, ini tidak berarti bahwa norma dan nilai moral antara negara yang satu dan negara yang lain tidak sama. Bahwa prinsip tidak boleh merugikan pihak lain dalam berbisnis merupakan prinsip universal yang dianut dimana saja, tidak bisa di bantah.

7.      Apa yang dimaksud dengan prinsip integritas pribadi, berikanlah penjelasan dan contohnya!
Jawab: Integritas Pribadi berkaitan dengan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku normatif di tengah-tengah masyarakat. Prinsip integritas pribadi mengandung pengertian bahwa norma yang dianut adalah norma yang sudah diterima menjadi milik pribadi dan tidak lagi bersifat eksternal. Ini berarti bersaing mempertaruhkan integritas pribadi berarti bersaing dalam bisnis sesuai dengan nilai tertinggi yang dianut pribadi tersebut.
Contoh: Dugaan kolusi di MA dan Kasus Eddy Tansil. 

8.      Menurut pendapat Renald Khasali bahwa "masyarakat kita belum punya budaya korporatif" apa maksudnya menurut pendapat saudara!
Jawab: Masyarakat Indonesia hingga saat ini masih belum berbudaya korporatif karena Indonesia masih terperangkap oleh tradisi, sehingga tidak mudah untuk melakukan perubahan. Berbeda dengan budaya luar negeri. Masyarakat Indonesia hingga saat ini masih belum berbudaya korporatif, padahal dengan berbudaya korporatif akan mempengaruhi cara kerja.  

9.      Mengapa keadilan menjadi nilai yang sangat dijunjung tinggi oleh segenap masyarakat. Jelaskan menurut pendapat saudara!
Jawab: Karena setiap manusia diperlukan keadilan yang seadil-adil nya dan di Indonesia juga diterapkan sistem hukuman siapa yang bersalah cepat atau lambat dia akan mendapat hukuman sesuai kesalahan yang dia buat. Dan karena dengan keadilan tidak akan ada perbedaan diantara lapisan masyarakat, dan setiap masyarakat berhak mendapat keadilan dengan apa yang diperbuat dan dilakukannya.

10.  Kesejahteraan buruh menuntut demokratisasi dan profesionalisme, bagaimana menurut anda!
Jawab: Buruh menuntut kesejahteraan demokratisasi dan profesionalisme karena hingga saat ini para buruh belum mendapatkan kesejahteraan dan taraf hidup para buruh masih jauh diatas rata-rata.

soft skill 2


Soft Skill 2
1.  Jelaskan pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) dan urgensi implementasi CSR bagi perusahaan dan masyarakat sekitar! 
Jawab: Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang. 

2.  Jelaskan argumen anda tentang kaitan antara CSR dengan business sustainability (keberlanjutan bisnis)!
Jawab: Argumen saya tentang kaitan antara CSR dengan business sustainability (keberlanjutan bisnis) yaitu: Pelaksanaan CSR dapat bermanfaat bagi perusahaan, yaitu dengan penciptaan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di mata publik sehingga dapat meningkatkan loyalty (brand differentiation), tumbuhnya rasa kebangga (sense of prede) dan segenap karayawan perusahaan tersebut, mendorong kemudahan memperoleh ijin dan pemerintah dan publik atas pelaksanaan bisnis perusahaan karena telah dianggap memenuhi standar oprasional dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas, mengelola resiko-resiko terciptanya hubungan yang lebih erat antara masyarakat dan perusahaan membantu pemerintah dalam menjalankan misi sosial yang telah direncanakan pemerintah, terciptanya kesinambungan usaha (business sustainabillity). Dimana perusahaan melibatkan stakeholder sebagai bagian dan proses bisnisnya.

3.  Apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG)? Jelaskan prinsip-prinsipnya!
Jawab: Good Corporate Governance (GCG) Menrut Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalilkan perusahan agar mencapai keseimbangan anatara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umunya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengetahuan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu. Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini antara lain: 
a.       Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan. 
b.      Pertanggungan –jawab (responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan. 
c.       Keterbukaan (transparency)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan. 
d.      Kewajaran (fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan. 
e.       Kemandirian (independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan. 

4.  Adakah hubungan antara CSR dan GCG ? Jelaskan! 
Jawab: Hubungan CSR dan GCG: Good Corporate Governance (GCG) ialah suatu sistem, dan perangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang terkait dengan perusahaan. Terdapat lima prinsip GCG yaitu: 
1. Transparency (Keterbukaan Informasi). 
2. Accountability (Akuntabilitas). 
3. Responsibility (Tanggung Jawab). 
4. Independency (Kemandirian). 
5. Fairness (Kesetaraan dan kewajaran). 
- Prinsip Responsibility mempunyai hubungan yang paling dekat dengan CSR. Prinsip ini memberikan penekanan yang lebih terhadap stakeholders perusahaan (stakeholders-driven concept). 
-  Prinsip yang lain lebih fokus ke shareholders-driven concept. 





5.  Jelaskan pengertian whistle blowing! Bedakan whistle blowing internal dan eksternal! 
Jawab: Pengertian Whistle Blowing yaitu : 
a.       Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. 
b.      Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain. Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal. Perbedaan antara Whistle Blowing Internal dan Eksternal. 
c.       Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya. 
d.      Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat. 

6.  Jelaskan prinsip-prinsip etis apa saja yang harus diperhatikan dalam bidang produksi? Berikan dan jelaskan dua contoh pelanggaran etika bisnis dalam bidang produksi yang ada di Indonesia! 
Jawab: 
1.   Prinsip kejujuran suatu bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis misalnya kejujuran terhadap konsumen,, sehingga dapat dipastikan para konsumen akan mendapatkan kepuasan terhadap produk tersebut. 
2.   Tanggung jawab dalam produksi pun sangat diperlukan misalnya saja seperti masa pemakaian produk (tanggal kadaluarsa). 
3.   Integritas moral prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pihak pelaku bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar dapat dipercaya baik bagi konsumen serta perusahaan yang bekerja sama. 
Contoh pelanggaran etika Bisnis :
- Contoh 1: Pelanggaran Etika Bisnis transparansi Sebuah Yayasan
Yayasan X menyelanggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada Tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sakali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakkan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini pihak yayasan dan guru sekolah dapat dikategorikan melangggar prinsip transparansi. 
- Contoh 2: etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembangan di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah petrusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesipikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaanya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kulaitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.