A. Bangsa
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a. Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu
b. Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c. F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
.
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
B. Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a. George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d. Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
1. Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2. Sifat Monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat Mencangkup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
2. Teori terbentuknya Negara ada 3 teori yg dikenal
1. Teori hukum alam .Pemikiran pada masa plato dan aristoteles
Kondisi alam >Tumbuhnya manusia>Berkembangya Negara
Kondisi alam >Tumbuhnya manusia>Berkembangya Negara
2. Teori ketuhanan (islam+Kristen),segala sesuatu adalah ciptaan tuhan
3. Teori perjajanjian(Thomas Hobbes) ,manusia menghadapi alam dan timbullah kekerasan .manusia pun bersatu menghhadapi tantangan dan menggunakan persatuan utk kebutuhan bersama
C. Warga Negara
· Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
· Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
· Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
· Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA
1. Hak adalah : sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
2. Kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
A. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
· Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
· Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
· Hak berserikat dan berkumpul.
· Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
· Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
B. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
· Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
· Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
· Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
· Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
· Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
· Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
· Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
· Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
· Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
· Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
· Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
C. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
D. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
· Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
· Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
· Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
· Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
Arti pesannya adalah:
· Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
· Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
· Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
· Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
· Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
HUBUNGAN WARGA NEGARA ATAS DASAR DEMOKRASI
1. Hubungan warga Negara dengan Negara
Siapa warga negara ,warga Negara yaitu orang yg menjaadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang oaring bangsa lain ,misalnya orang keturunan indo belanda ,indo arab,indo cina yg bertempat tinggal di Indonesia dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya.
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan NKRI harus menganut asas bahwa setiap warga negra punya kedudukan yg sma di hadapan hukum dan pemerintahan ,Ini konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat bersifat kerakyatan.
Lalu hak atas pekerjaan ,penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dicantumkan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yangh menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yg layak bagi kemanusiaan .pasal ini memeancarkan asas keadialn social dan kerakyatan.
2. Pemahaman tentang demokrasi
Konsep Demokrasi ,demokrasi yaitu sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat menurut konsep demokrasi ,kekuasaan menyatakan arti politik dan pemerintahan ,sedangkan rakyat serta warga Negara diartiakn sebagai warga Negara. Demos menyiratkan suatu makna diskrimanatif . Demos bukan rakyat keseluruhan ,tetapin hanya populus yaitu mereka yg berdasarakan tradisi.
Bentuk demokrasi ada berbagai bentuk demorasi dalam sisitim pemerintahan Negara ,yaitu:
1. Pemerintahan Monarki ,monarki mutlak,monarki konstitusional,monarki parlementer
2. Pemerintahan republic ,yaitu pemerintahn yg dijlanikan oleh dan untuk kepentingan bersama.
Pemahaman demokrasi di Indonesia :
Dalam sistim kepartaian ada tiga sistim kepartaian ,yaitu :
1. Multi partai (Polyparty Sistim)
2. Dua Partai (Biparty Sistim)
3. Satu Partai (Monoparty Sistim)
Model sistim pemerintrahan Negara ada 4 macam :
1. Pemerintaahn dictator
2. Pemerintahan Parlementer
3. Pemerintahan Presidential
4. Pemerintahan Campuran
Pancasila sebagai ideology Negara
Dikatakan bahwa pancasila merupakan falsafah bangsa .Pancasila sebagai kebenaran hakiki harus diperjuangkan oleh Negara dan menjadi muatan dalamn UUD berdirinya sbuah Negara .Cita-cita tersebut tercermin dalam pembukaan UUD 1945.
3. Pemahaman tentang hak asasi manusia
Deklarasi tentang hak asasi manusia yg telah di stujui dan di umumkan oleh majelis umum perserikatan bangsa bangsa nomor 217 A(III) tgl 10 desmber 1948 menimbang tentang :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas maratabat yg melekat tidak terangsingkan dari smua anggota keluaraga kemanusiaan ,keadilan,dan dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak terpaksa memeilih
3. Menimbang bahwa persahabatan antar neghara-negara peril di anjurkan.Atas pertimbangan tersebut majelis umum PBB menyatakan deklarasi universal hak asasi manusia merupakan suatu pelaksanaan umum yg baku bagi semua bangsa dan Negara.