Soft Skill 2
1. Jelaskan pengertian Corporate Social
Responsibility (CSR) dan urgensi implementasi CSR bagi perusahaan dan
masyarakat sekitar!
Jawab: Corporate
Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya
(namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap
konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan
berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam
melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata
berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga
harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk
jangka panjang.
2. Jelaskan argumen anda tentang kaitan antara
CSR dengan business sustainability (keberlanjutan bisnis)!
Jawab:
Argumen saya tentang kaitan antara CSR dengan business sustainability (keberlanjutan
bisnis) yaitu: Pelaksanaan CSR dapat bermanfaat bagi perusahaan, yaitu dengan
penciptaan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di mata publik sehingga
dapat meningkatkan loyalty (brand differentiation), tumbuhnya rasa kebangga (sense
of prede) dan segenap karayawan perusahaan tersebut, mendorong kemudahan
memperoleh ijin dan pemerintah dan publik atas pelaksanaan bisnis perusahaan
karena telah dianggap memenuhi standar oprasional dan kepedulian terhadap
lingkungan dan masyarakat luas, mengelola resiko-resiko terciptanya hubungan
yang lebih erat antara masyarakat dan perusahaan membantu pemerintah dalam
menjalankan misi sosial yang telah direncanakan pemerintah, terciptanya
kesinambungan usaha (business sustainabillity). Dimana perusahaan melibatkan stakeholder sebagai
bagian dan proses bisnisnya.
3. Apa yang dimaksud dengan Good Corporate
Governance (GCG)? Jelaskan prinsip-prinsipnya!
Jawab: Good
Corporate Governance (GCG) Menrut Cadburry, GCG adalah prinsip yang
mengarahkan dan mengendalilkan perusahan agar mencapai keseimbangan anatara
kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada
para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umunya.
Tentu saja hal ini dimaksudkan pengetahuan kewenangan Direktur, manajer,
pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan
di lingkungan tertentu. Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini
telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia.
Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku
bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan
atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip
tatakelola perusahaan yang baik ini antara lain:
a.
Akuntabilitas (accountability)
Prinsip
ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan
direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders
lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan
perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang
saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib
memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan
perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan
pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
b.
Pertanggungan –jawab (responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
c.
Keterbukaan (transparency)
Dalam
prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat.
Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan,
kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi
dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan
orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat
ditingkatkan.
d.
Kewajaran (fairness)
Seluruh
pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang
adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang
praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak
lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan
transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
e.
Kemandirian (independency)
Prinsip
ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri
sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat
dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan
terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun
peraturan perusahaan.
4. Adakah
hubungan antara CSR dan GCG ? Jelaskan!
Jawab:
Hubungan CSR dan GCG: Good Corporate Governance (GCG) ialah suatu
sistem, dan perangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang terkait dengan perusahaan. Terdapat lima prinsip GCG yaitu:
1. Transparency (Keterbukaan
Informasi).
2. Accountability (Akuntabilitas).
3. Responsibility (Tanggung
Jawab).
4. Independency (Kemandirian).
5. Fairness (Kesetaraan
dan kewajaran).
- Prinsip
Responsibility mempunyai hubungan yang paling dekat dengan CSR. Prinsip ini
memberikan penekanan yang lebih terhadap stakeholders perusahaan (stakeholders-driven
concept).
-
Prinsip yang lain lebih fokus ke shareholders-driven concept.
5. Jelaskan
pengertian whistle blowing! Bedakan whistle blowing internal dan eksternal!
Jawab:
Pengertian Whistle Blowing yaitu :
a.
Merupakan tindakan yang dilakukan
oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
b.
Whistle blowing berkaitan dengan
kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain. Whistle bowing
dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing
eksternal. Perbedaan antara Whistle Blowing Internal dan Eksternal.
c.
Whistle blowing internal terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian
melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
d.
Whistle blowing eksternal terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan
lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
6. Jelaskan prinsip-prinsip etis apa saja yang
harus diperhatikan dalam bidang produksi? Berikan dan jelaskan dua contoh
pelanggaran etika bisnis dalam bidang produksi yang ada di Indonesia!
Jawab:
1.
Prinsip kejujuran suatu bisnis
tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran
merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis misalnya kejujuran terhadap
konsumen,, sehingga dapat dipastikan para konsumen akan mendapatkan kepuasan
terhadap produk tersebut.
2.
Tanggung jawab dalam produksi pun
sangat diperlukan misalnya saja seperti masa pemakaian produk (tanggal
kadaluarsa).
3.
Integritas moral prinsip ini
merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pihak pelaku bisnis mereka harus
menjaga nama baik perusahaan agar dapat dipercaya baik bagi konsumen serta
perusahaan yang bekerja sama.
Contoh
pelanggaran etika Bisnis :
- Contoh
1: Pelanggaran Etika Bisnis transparansi Sebuah Yayasan
Yayasan X
menyelanggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada Tahun ajaran baru sekolah
mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sakali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu
tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada
wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan
informasi bahwa uang itu dipergunakkan untuk pembelian seragam guru. Dalam
kasus ini pihak yayasan dan guru sekolah dapat dikategorikan melangggar prinsip
transparansi.
- Contoh
2: etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah
perusahaan pengembangan di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah petrusahaan
kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak
pengembang memberikan spesipikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaanya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kulaitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan
kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak
perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena
tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan
perusahaan pengembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar